Dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19 serta menindaklanjuti surat edaran Bupati Majalengka Nomor 443.1/1042/BPBD tanggal 18 Juni 2021 tentang pedoman pembatasan kegiatan ditempat kerja/perkantoran bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan ini Layanan Kepegawaian BKAD Kabupaten Majalengka sementara waktu tidak menerima tamu sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.